Industrialisasi Pertanian Orde ke-6, Mungkinkah?

Artikel telah terbit pada kolom Opini Harian Radar Jember Jawa Pos 09/04/2019
https://radarjember.jawapos.com/2019/04/09/industrialisasi-pertanian-orde-ke-6-mungkinkah/#

Awal April 2019 ini penulis berkesempatan mengunjungi salah satu Nong Hyup (NH) atau koperasi pertanian berlini usaha multi-purposes di pinggiran kota Daegu, Korea Selatan, untuk kunjungan riset kerja sama antara Universitas Jember dan Kyungpook National University terkait konsep dan aplikasi sixth-order industry on agriculture atau industrialisasi pertanian orde ke-6. Nong Hyup (NH) adalah salah satu agen ekonomi penting dalam implementasi konsep tersebut. Pertanyaan yang muncul, apakah kita pernah mengenal istilah sixth-order industry atau sixth-level industry atau senary industry sebelumnya?
Mungkin sebagian dari kita sudah mendengar, mungkin lainnya belum. Istilah ini relatif baru bagi telinga kebanyakan orang. Konsep ini dipercaya ampuh menjadi pengungkit ekonomi perdesaan yang notabene hidup di sektor pertanian. Langkanya tenaga kerja muda yang mau mengolah sawah, di tengah menuanya para petani, ditambah dengan kebutuhan pangan harus tetap tersedia, tingginya tuntutan mutu industri hasil olahan pertanian dalam skala makro, hempasan turbulensi perdagangan global menuntut pranata perdagangan yang rigid dan tak terkecuali produk pertanian.  Karenanya, memahami konsep industri orde ke-6 ini, jika mungkin mengadaptasi dengan problem pertanian-perdesaan di Indonesia, menjadi bahasan institutional arrangement yang menarik.
Industri orde ke-6 pertama kali dikemukakan oleh Imamura (2010). Industri orde ke-6 adalah pengelolaan terintegrasi antara industri primer (pertanian-kehutanan-perikanan) dengan industri sekunder (pengolahan) dan industri tersier (jasa ritel dan lain-lain). Sehingga tiga tatanan industri tersebut jika dijabarkan dalam konsep orde ke-6 adalah kombinasi dari tiga tatanan industri yaitu 1+2+3=6 atau 1x2x 3=6.
Intinya, jika kombinasi industri primer ditambahkan dengan industri sekunder ditambahkan dengan industri tersier maka akan didapat tatanan industri order ke-6, dalam arti peluang untuk meningkatkan daya saing produk pertanian akan meningkatkan ekonomi perdesaan. Menariknya, jika hanya entitas 1 saja, masih diyakini bisa berdiri namun tidak berkembang, demikian pula dengan kombinasi 1 dan 2, atau 2 dan 3, atau 1 dan 3. Artinya tidak bisa meniadakan 1 entitas dari ketiga tatanan industri.
Negara yang berhasil menerapkan industri orde ke-6 adalah Jepang, Korea dan Cina. Di Jepang, konsep ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui peningkatan pendapatan petani, daya saing pertanian, dan vitalitas ekonomi perdesaan. Kisah sukses di Jepang ditunjukkan melalui promosi ekonomi lokal dalam bentuk makanan dan pariwisata di dimotori pemerintah Hokaido. Industri orde ke-6 dikenal juga sebagai noshoko-renkei(semacam kolaborasi pertanian, industri dan perdagangan), sehingga di Jepang sering kali banyak proyek berbasis noshoko-renkei.
Kabinet Jokowi yang mengedepankan visi Nawacita dengan menebalkan frasa pembangunan dari pingiran dan menitikberatkan pada pembangunan perdesaan maka pada aras ini gagasan yang sudah terimplementasi selama empat tahun terakhir tidak dipungkiri mampu mengangkat semangat membangun desa. Membangun desa dengan inisiatif lebih dan menyintesakan konsep orde ke-6, mungkinkah? Perlu digagas lebih lanjut pada konektivitas antar lini ekonomi vertikal dan horizontal. Bahkan dalam basis teoritis orde ke-6 ini kurang banyak dibahas, biasanya ditumpukan pada padanan the endogenous agribusiness concept.
Pranata lunak dan keras perlu disiapkan, dalam arti bahwa payung regulasi dan juga infrastuktur yang hadap masalah untuk menjawab tantangan pembangunan perdesaan dan pertanian di Indonesia. Awalnya perlu direkonstruksi roadmap strategi pengembangan perdesaan-pertanian di Indonesia dengan menilisik regulasi yang ada. Sebagai gambaran, Korea Selatan dengan serius melakukan penataan peraturan implementasi orde ke-6 yaitu hampir 12 perundangan hadir dalam kurun waktu 1983-2014. Dimulai UU peningkatan pendapatan di sektor pertanian dan perikanan, berlanjut dengan beberapa UU terkait. Tahun 2004 Korea Selatan memikirkan peningkatan kehidupan petani dan promosi pembangunan perdesaan dengan UU khusus, hingga UU yang mendukung pengembangan area perdesaan yang mendukung industri pertanian (2014).
Pada tataran dasar, dana desa yang digulirkan bisa menjadi modal penataan awal pranata keras yaitu infrastuktur desa, dengan tetap merentangkan lini bisnis secara vertikal dan horisontal Akhirnya perlu pemikiran strategis yang jitu dan tepat sebagai kunci awal mensitesa pembangunan perdesaan dan pertanian dengan konsep industrialisasi orde ke-6 yang secara langsung ikut merawat desa dan menegakkan kedaulatan desa dengan segala potensinya. Sebuah perancanaan yang panjang dan tidak sekedar bergemuruh sesaat saja. Korea Selatan tidak hanya K-Pop tapi juga Nong Hyup dengan industrialisasi pertanian orde ke-6 yang mensejahterakan petani dan menghidupkan desa.
*) penulis adalah dosen Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jember yang sedang melakukan riset di Daegu, Korea Selatan

3 thoughts on “Industrialisasi Pertanian Orde ke-6, Mungkinkah?

Leave a comment